Kamis, 22 September 2011

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Jika kita dengar kata PNS pastilah yang terbesit di hati kita adalah : gajinya lumayan, dapat tunjangan ini dan itu, dapat pensiunan dan lain - lain. Tapi sejauh manakah gaji serta tunjangan PNS itu sendiri?? berikut penjelasannya.



(* Artikel ini hanyalah untuk pengetahuan saja, bukan untuk membanding-bandingkan yang ada di tempat kerja kita ).

Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pegawai negeri di Indonesia

Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)



Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari:

Pegawai Negeri Sipil Pusat

  • Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan kepaniteraan pengadilan.
  • Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan.
  • Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah otonom.
  • Pegawai Negeri Pusat Pusat yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti perusahaan umum, yayasan, dan lain-lain.
  • Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas negara lain, seperti hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan lain-lain.

Pegawai Negeri Sipil Daerah

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di daerah otonom seperti daerah provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun dipekerjakan di luar instansi induknya.

Negeri ini perlu Manajemen PNS yang baik. Manajemen PNS berarti keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian.

Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan. Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri, Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia





Gaji PNS
Peraturan Pemerintah, Nomor : 11 Tahun 2011
MKG = Masa Kerja Golongan

Gaji PNS Golongan I :

Gaji PNS Golongan II :

Gaji PNS Golongan III :

Gaji PNS Golongan IV :

Tunjangan PNS
Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 12 tahun 2006, Tanggal : 11 mei 2006





PNS sekarang cantik-cantik juga lho, contohnya seperti ini :


Mengenai kinerja para PNS , kita bisa lihat sendiri dan bisa kita nilai sendiri. Dengan gaji yang cukup lumayan dan tunjangan serta pensiunan yang pasti didapatnya, maka jika kita lihat para PNS yang kerja asal-asalan atau se-enaknya sendiri, jadi inget sama bang Rhoma :



Sumber : Wikipedia Indonesia dan lainnya