Jumat, 07 Oktober 2011

Pedoman Pendaftaran dan Pencatatan Sipil

DASAR

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006
  3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  5. Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 
     
    KARTU KELUARGA

    Mengapa Penduduk Wajib Memiliki KK ?

    1. Kejelasan hubungan dan susunan sekelompok penduduk yang tinggal bersama dan membentuk satu kesatuan keluarga
    2. Menjadi dasar dalam penerbitan KTP, Akta Kelahiran dan pelayanan masyarakat lainnya.
    KK dilayani di Kecamatan


    Penerbitan NIK

    1. Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia
    2. Setiap penduduk wajib memiliki NIK
    3. NIK diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    4. NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya

    Kapan Penduduk Wajib Memiliki KK?

    1. Apabila seseorang telah berkeluarga ( kawin ) atau memisahkan diri dari keluarga dan membentuk rumah tangga sendiri
    2. Apabila sekelompok orang karena hubungan darah atau hubungan kekerabatan atau kepentingan lain tinggal dalam satu atap dan makan dari satu dapur

    Bagaimana persyaratan mengurus KK untuk WNI dan orang asing yang memiliki ijin tetap tinggal?

    Persyaratan Penerbitan KK baru :

    1. Formulir permohonan KK
    2. Fotocopy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah / Kutipan Akta Perkawinan
    3. Fotocopy atau menunjukkan Kutipan Akta Kelahiran Anak
    4. Surat Keterangan Pindah ( SKP ) / Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD )bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI atau
    5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri ( SKDLN ) bagi WNI yang baru datang dari LN
    6. Ijin tinggal tetap bagi orang asing
    7. dan persyaratan lain yang diperlukan

    Persyaratan Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK :

    1. Formulir permohonan KK
    2. KK lama
    3. Surat Keterangan Kelahiran atau
    4. Akta Kelahiran

    KK Hilang Bagaimana?

    Persyaratan Penerbitan KK karena hilang / rusak :
    1. Formulir permohonan KK
    2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepala Desa / Lurah
    3. KK yang rusak
    4. Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga atau
    5. Ijin tinggal tetap bagi orang asing

    Perubahan KK ( Tambah / Kurang )

    Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI :

    1. Formulir permohonan KK
    2. KK yang lama dan/atau
    3. KK yang akan ditumpangi
    4. SKP / SKPD bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI atau
    5. SKDLN bagi WNI yang baru pindah dan datang dari LN
    Karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki ijin tinggal tetap :

    1. Formulir permohonan KK
    2. KK yang lama
    3. Surat keterangan kematian atau
    4. SKP / SKPD bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

    Bagaimana Mengurus KK?

    1. Penduduk datang ke Kantor Desa / Kelurahan dengan membawa pengantar dari RT/RW dan persyaratan lain yang diperlukan
    2. Penduduk mengisi formulir permohonan KK
    3. Petugas registrasi desa melakukan verifikasi dan validasi data dan Kepala Desa/Kelurahan menandatangani formulir permohonan KK
    4. Formulir permohonan KK beserta berkas persyaratan dibawa ke kecamatan, yang selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh petugas registrasi kecamatan dan Camat menandatangani formulir permohonan kartu keluarga
    5. Formulir permohonan KK beserta berkas persyaratan disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    6. Petugas registrasi DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi serta perekaman data kependudukan
    7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani KK.

    KARTU TANDA PENDUDUK

    KTP merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana ( Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ) yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masa berlaku KTP 5 tahun.

    Kapan penduduk diwajibkan memiliki KTP

    1. Telah berusia 17 tahun
    2. Belum berusia 17 tahun tetapi sudah / pernah menikah

    Bagaimana Persyaratan Mengurus KTP untuk WNI dan Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap?

    Persyaratan Penerbitan KTP Baru

    1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
    2. Surat pengantar RT/RW
    3. Formulir permohonan KTP
    4. Fotocopy KK
    5. Fotocopy Akta Nikah/ Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
    6. Fotocopy kutipan Akta Kelahiran dan
    7. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
    8. Paspor dan Ijin tinggal tetap ( untuk orang asing ijin tinggal tetap )
    9. SKCK ( untuk orang asing ijin tinggal tetap )

    KTP Hilang dan Perpanjangan

    Persyaratan Penerbitan KTP karena hilang / rusak

    1. Formulir permohonan KTP
    2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
    3. Fotokopi KK
    4. Paspor dan ijin tinggal tetap bagi orang asing
    Persyaratan Penerbitan KTP karena pindah datang

    1. Formulir permohonan KTP
    2. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang dan
    3. Surat keterangan datang dari luar negeri WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
    Persyaratan Penerbitan KTP karena perpanjangan

    1. Formulir permohonan KTP
    2. Fotocopy KK
    3. KTP lama dan
    4. Fotocopy paspor, ijin tinggal tetap dan Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap

    Bagaimana Mengurus KTP

    Pelayanan KTP dilaksanakan di desa / kelurahan

    1. Pemohon mengisi dan menandatangani serta menyerahkan formulir permohonan KTP kepada petugas registrasi desa / kelurahan
    2. Petugas registrasi desa / kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data
    3. Kepala desa / kelurahan menandatangani formulir permohonan KTP
    4. Petugas pelayanan KTP di desa / kelurahan melakukan pengambilan foto, pembacaan data untuk klarifikasi dan pencetakan KTP
    5. Kepala desa / kelurahan membubuhkan flat pertanggungjawaban di sebelah kanan tanda tangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

    Yang pindah wajib mengurus Surat Keterangan Pindah dan bagaimana mengurusnya?

    1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah selanjutnya datang ke desa/kelurahan dengan membawa persyaratan KTP, KK dan SKCK ( yang pindah antar kab dan prop )
    2. Cukup sampai di desa / kelurahan jika pindah antar desa / kelurahan
    3. Cukup sampai di kecamatan jika pindah antar kecamatan dalam satu kabupaten
    4. Sampai Dinas Dukcapil jika pindah antar kabupaten

    Bagaimana penduduk yang datang dari luar daerah?

    1. Melapor ke desa / kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/RW beserta surat keterangan pindah dari daerah asal
    2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang
    3. Formulir permohonan pindah datang ditandatangani oleh Kepala desa/kelurahan, Camat selanjutnya diteruskan ke Dinas Dukcapil
    4. Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan menandatangi surat keterangan pindah datang
    5. Surat keterangan pindah datang tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan KK/KTP
    Surat keterangan pindah datang berlaku selama 30 hari


    AKTA KELAHIRAN

    Persyaratan :

    1. Surat pengantar dari desa
    2. Surat keterangan kelahiran dari desa/kelurahan dengan ketentuan urutan anak tertulis secara jelas
    3. Surat kelahiran dari bidan/RS/RB
    4. Fotocopy surat / akta nikah orang tua
    5. Fotocopy KK dengan ketentuan anak yang dimohonkan / didaftarkan Akta Kelahiran harus tercantum dalam KK
    6. Fotocopy KTP 2 orang saksi
    Tahun 2011 seluruh balita harus mempunyai Akta Kelahiran


    AKTA KEMATIAN

    Mengapa akta kematian perlu diurus?

    Bukti sah mengenai status kematian seseorang yang diperlukan untuk :

    1. Pembagian hak waris
    2. Penetapan status janda atau duda pasangan yang ditinggalkan
    3. Pengurusan asuransi, pensiun, perbankan
    4. Bantuan uang duka
    Surat Keterangan Kematian dari desa/dokter/rumah sakit belum cukup, harus dengan Akta Kematian dari Dinas Dukcapil


    Persyaratan

    1. Surat pemberitahuan
    2. Surat pengantar dari desa / kelurahan
    3. Surat Keterangan kematian dari desa/kelurahan dan/atau surat keterangan kematian dari dokter/rumah sakit
    4. Fotocopy dan asli akta kelahiran yang meninggal
    5. Fotocopy dan asli akta perkawinan yang meninggal ( bila sudah kawin )
    Untuk warga masyarakat miskin yang mengurus bantuan santunan kematian, sekaligus megurus akte kematian


    AKTA PERKAWINAN

    Mengapa perkawinan perlu dicatatkan dan diurus akta perkawinannya?

    Bukti sahnya perkawinan menurut negara yang diperlukan sebagai dasar :

    1. Legalitas kehidupan bersama
    2. Pengurusan akta kelahiran anak yang dilahirkan, penerbitan KK,tunjangan keluarga,asuransi, pensiun,perbankan
    3. Perlindungan hukum bagi pasangan dan anak
    4. Persyaratan mengajukan gugat cerai
    Surat/akta nikah untuk yang beragama Islam dari KUA, sedangkan untuk Non Islam dari Dinas Dukcapil


    Persyaratan

    1. Surat pemberitahuan
    2. Surat pengantar dari desa / kelurahan
    3. Surat keterangan untuk kawin dari desa / kelurahan
    4. Surat keterangan orang tua dari desa / kelurahan
    5. Fotocopy KTP calon mempelai
    6. Fotocopy KK calon mempelai
    7. Akta perceraian / akta kematian suami istri untuk pencatatan perkawinan kedua dan seterusnya
    8. Pas photo berwarna berdampingan calon mempelai ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar
    9. Fotocopy akta kelahiran masing-masing mempelai
    10. Surat keterangan sehat dan imunisasi dari dokter
    11. Fotocopy KTP dua orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas
    12. Bagi anggota TNI atau Polri harus melampirkan ijin dari komandan
    13. Surat nikah dari gereja atau pemberkatan

    AKTA PERCERAIAN

    Mengapa perceraian perlu dicatatkan dan diurus Akta perceraiannya serta syaratnya apa?

    Bukti sahnya perceraian, yang diperlukan sebagai :

    1. Legalitas putusnya ikatan perkawinan dan perubahan status sebagai janda atau duda cerai hidup.
    2. Pengurusan hak tunjangan anak dari suami atau istri, harta gono gini, dan perkawinan setelah perceraian.

    Persyaratan Akta Perceraian :

    1. Pengantar dari Desa Kelurahan;
    2. Surat Kuasa apabila dikuasakan orang lain;
    3. Putusan Pengadilan Negeri tentang perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    4. Kutipan Akta Perkawinan asli.

    Apa yang dimaksud dengan Pengakuan Anak dan mengapa perlu dicatatkan?

    Adalah pengakuan dari seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
    Merupakan bukti sah status keturunan anak dari seorang bapak, yang diperlukan sebagai dasar :

    1. Legalitas pembuatan catatan pinggir dalam akte kelahiran anak yang diakui;
    2. Pengurusan hak-hak anak dari seorang bapak yang telah mengakuinya.

    Persyaratan Akta Pengakuan anak :

    1. Surat Pemberitahuan;
    2. Surat Pengantar dari Desa/kelurahan;
    3. Foto kopi KTP orang tua yang mengakui;
    4. Foto kopi dan asli Akta Kelahiran anak yang diakui;
    5. Foto kopi KTP saksi.

    Apa Pengesahan Anak itu dan mengapa perlu dicatatkan?

    Adalah pengesahan status seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah, kemudian diikuti dengan perkawinan perkawinan yang sah oleh kedua orang tua anak tersebut.
    Merupakan bukti sah status anak dari sepasang suami istri, yang diperlukan sebagai dasar :

    1. Legalitas pembuatan catatan pinggir dalam akte kelahiran anak yang disahkan;
    2. Pengurusan hak-hak anak dari pasangan orang tua yang melakukan pengesahan.

    Persyaratan Akta Pengesahan Anak :
    1. Surat Pemberitahuan;
    2. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan ;
    3. Foto kopi KTP orang tua yang mengesahkan anak;
    4. Foto kopi dan asli Akta Kelahiran anak yang akan dilakukan pengesahan anak;
    5. Foto kopi KTP saksi.

    Apa yang dimaksud dengan Pengangkatan Anak dan mengapa perlu dicatatkan?

    Adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
    Merupakan bukti sah status anak angkat orang lain, yang diperlukan sebagai dasar :

    1. Legalitas pembuatan catatan pinggir dalam akte kelahiran anak yang diangkat;
    2. Pengurusan hak-hak anak angkat.

    Ketentuan Akta Pengangkatan Anak :

    1. Anak harus punya dulu akte kelahiran ( orang tua kandung ).
    2. Dimohonkan /diajukan Penetapan Pengadilan untuk pengkemangkatan anak.
    3. Dengan Penetapan Pengadilan tersebut kemudian dibuatkan catatan pinggir pada akte kelahiran asli anak tersebut.
    4. Anak sudah dipelihara/diasuh minimal selama 6 bulan.
    Persyaratan Akta Pengangkatan Anak :

    1. Surat Pengantar dari Desa/ Kelurahan;
    2. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,00 (bila dikuasakan);
    3. Foto kopi akta nikah orang tua;
    4. Foto kopi Kartu Keluarga dengan ketentuan anak yang dimohonkan/ didaftarkan Pencatatan Pengangkatan Anak harus tercantum dalam Kartu Keluarga;
    5. Foto kopi KTP orang tua yang mengangkat anak;
    6. Foto kopi dan asli Akta Kelahiran anak yang akan dilakukan pengangkatan anak;e
    7. Foto kopi KTP saksi;
    8. Penetapan Pengangkatan Anak dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

    PELAPORAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN
    • Pindah Datang bagi orang asing, Batas waktu 30 hari
    • Pindah Datang dari Luar Negeri bagi Penduduk WNI, Batas waktu 14 hari
    • Pindah Datang dari Luar Negeri bagi Orang Asing, Batas waktu 14 hari
    • Perubahan status Orang Asing, Batas waktu 14 hari
    • Pindah ke Luar Negeri bagi Orang Asing, Batas waktu 14 hari
    • Perubahan KK, Batas waktu 30 hari
    • Perpanjangan KTP, Batas waktu 14 hari
    Denda : 
    • WNI -> Sampai dengan 1 bulan Rp. 5000,-, 2 bulan Rp. 10.000,-, 3 bulan Rp. 15.000,-, > 3 bulan Rp. 25.000,-
    • WNA -> Sampai dengan 1 bulan Rp. 100.000,-, 2 bulan Rp. 200.000,-, 3 bulan Rp. 300.000,-, > 3 bulan Rp. 500.000,- 

    PELAPORAN PERISTIWA PENTING
    • Kelahiran 60 hari
    • Perkawinan 60 hari
    • Pembatalan Perkawinan 90 hari
    • Perceraian 60 hari
    • Pembatalan Perceraian 60 hari
    • Kematian 30 hari
    • Pengangkatan Anak 30 hari
    • Pengakuan Anak 30 hari
    • Pengesahan Anak 30 hari
    • Perubahan Nama 30 hari
    • Perubahan Status Kewarganegaraan 60 hari
    • Peristiwa Penting lainnya 30 hari
    Denda :
    • Sampai dengan 1 bulan Rp. 5000,-, 2 bulan Rp. 10.000,-, 3 bulan Rp. 15.000,-, > 3 bulan Rp. 25.000,-

    PENDUDUK YANG BEPERGIAN TIDAK MEMBAWA KTP
    Denda Rp. 20.000,-


    DISPENSASI DAN KETENTUAN PERSYARATAN PENGURUSAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
    • Pelaporan terjadinya peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang terlambat termasuk pelaporan Akte Kelahiran lebih dari satu tahun, diberikan dispensasi tidak dikenakan sanksi administratif berupa denda dan penetapan pengadilan sampai dengan 1 Desember 2010.
    • Semua data dukung untuk persyaratan pengajuan dokumen kependudukan (KK/ KTP dan Akta -akta Catatan Sipil ) yang berupa foto kopi harus diteliti dengan cermat dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

    SANKSI PIDANA
    • Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
    • Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK atau untuk memiliki KTP lebih dari satu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah). 


    Sumber : http://www.kuduskab.go.id/